Sistem Informasi Pertanahan
DEFINISI SISTEM INFORMASI PERTANAHAN
(SIP)
“Suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat
lunak, data persil (kadaster) lahan dan sumberdaya manusia
yang bekerja bersama secara efektif untuk memasukan,
menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola,
memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisis dan menampilkan
data dalam suatu informasi yang berisi keterangan mengenai
persil lahan (status kepemilikan, luasan, penggunaan lahan,
zoning site)”
PENGERTIAN HARAFIAH SIP
“Sistem informasi yang memungkinkan penggunaan lahan yang
paling efisien dan sistem yang berkaitan dengan program
pembangunan tingkat makro dan praktek penggunaan lahan
untuk tanahtanah
milik individu dan pemiliknya. “
Comments
Post a Comment
Thank You