SIP
DEFINISI SISTEM INFORMASI PERTANAHAN (SIP) “Suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data persil (kadaster) lahan dan sumberdaya manusia yang bekerja bersama secara efektif untuk memasukan, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisis dan menampilkan data dalam suatu informasi yang berisi keterangan mengenai persil lahan (status kepemilikan, luasan, penggunaan lahan, zoning site)” PENGERTIAN HARAFIAH SIP “Sistem informasi yang memungkinkan penggunaan lahan yang paling efisien dan sistem yang berkaitan dengan program pembangunan tingkat makro dan praktek penggunaan lahan untuk tanah tanah milik individu dan pemiliknya. “ SEJARAH SIP • Tanah konvensional Sistem Informasi Pertanahan di Indonesia pada dasarnya terdiri dari catatan tanah masing‐masing desa, yang dibuat oleh agregasi dari sketsa grafis dari tanah milik individu dan rincian deskriptif dari bidang tanah seperti judul dan luas. • c