managemen pengadaan

Manajemen Pengadaan

definisi
  • Pengadaan adalah proses memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi 
  • Manajemen Pengadaan adalah proses –proses yang dilakukan untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan sebuah proyek dari luar organisasi yang “didukungnya”
Tahapan management Pengadaan
  1. Perencanaan pembelanjaan dan pengadaan
  2. Proses menentukan apa yang dibutuhkan, kapan dibutuhkan dan bagaimana proses pengadaannya. Dalam perencaan ini harus diputuskan apa yang harus diambil dari luar, tipe kontrak dan menggambarkan kerja yang harus dilakukan oleh distributor kelak
  3. Perencanaan kontrak kerja sama 
  4. Proses menggambarkan kebutuhan produk atau servis yang diperlukan, yang digambarkan dalam RFP, kriteria evaluasi dan SOW
  5. Permintaan respon dari distributor 
  6. proses memperoleh informasi, tanggapan, penawaran atau proposal dari penjual
  7. Memilih Distributor 
  8. proses memilih suplier yang paling potensial melalui proses analisis suplier potensial dan negosiasi
  9. Administrasi kontrak kerja sama 
  10. formalisasi pernyataan kerja sama Penutupan Kontrak

Yang lainnya

Di dalam peraturan presiden ini diuraikan secara jelas, tegas dan gambling tentang segala sesuatu yang menyangkut pengadaan barang / jasa pemerintah, salah satunya adalah tentang tahapan kegiatannya. Khusus untuk pelelangan umum pemilihan penyedia barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya dengan pascakualifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dapat dilihat pada huruf c pasal 57 yang tahapan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1. pengumuman
2. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3. pemberian penjelasan
4. pemasukan dokumen penawaran
5. pembukaan dokumen penawaran
6. evaluasi penawaran
7. evaluasi kualifikasi
8. pembuktian kualifikasi
9. pembuatan berita acara hasil pelelangan
10. penetapan pemenang
11. pengumuman pemenang
12. sanggahan
13. sanggahan banding (apabila diperlukan), dan
14. penunjukkan penyedia barang/jasa.

Setelah semua tahapan tersebut dilaksanakan oleh pantia, maka kegiatan selanjutnya adalah:
1. pembuatan SBPPK oleh Pejabat Pembuat Komitment (diatur dalam pasal 85).
2. penandatanganan kontrak (diatur dalam pasal 86)
3. pembayaran uang muka (diatur dalam pasal 88)
4. pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Serah terima pekerjaan (diatur dalam pasal 95).

Comments

Popular posts from this blog

Entity Relationship Diagram (ERD) Minimarket

Otomata & Teori Bahasa

RPL